CARA MEMPEROLEH KARTU KELUARGA







Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat
data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki
oleh setiap keluarga, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala
Keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang
salah satunya dipegang oleh Kepala Keluarga.





Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Share this article :

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INDOBOCLUB INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger