PERATURAN GAJI KE 13
Kabar gemberra bagi para PNS karena pemerintah Jokowi JK akhirnya merealisasikan janji untuk memberikan gaji ke 13 bagi PNS, POLRI, TNI dan Pensiunan serta pejabat negara. Kepastian tersebut setelah pemerintah menerbitkan PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Label:
Guru
Posting Komentar