PNS YANG TERIMA SUAP DAN GRAFITASI TERANCAM HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP1 MILIAR
Pegawai
negeri sipil atau PNS yang terbukti melakukan tindak gratifikasi bisa
terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hal tersebut
diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Zulkarnain di hadapan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta jajaran Eselon I dan II
Kementerian ESDM dalam acara penandatanganan pengendalian gratifikasi serta dan
launching
Label:
Guru
Posting Komentar