THR UNTUK GURU HONORER TIDAK BOLEH PAKAI DANA BOS






Dana biaya operasional sekolah
atau DANA BOS tidak boleh digunakan untuk membeli bingkisan atau tunjangan hari
raya guru maupun pegawai sekolah. Hal ini karena bingkisan Lebaran dan
tunjangan hari raya untuk guru pegawai negeri sipil maupun Guru Tidak Tetap dan
Pegawai Tidak Tetap tidak termasuk dalam item penganggaran Biaya Operasional
Sekolah atau DANA BOS. 


Kepala sekolah berhak
Share this article :

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INDOBOCLUB INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger