Guru merupakan salah satu unsur
pentingg untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kaitan dengan itu, Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004 telah mencanangkan guru sebagai
profesi. Pengakuan guru sebagai profesi merupakan implementasi Undang–Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinaan dan
