PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS
Pada
Pasal 1 (1) PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Penyesuaian penetapan angka
kredit (PAK) guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) merupakan
penyesuaian angka kredit
unsur dan subunsur
kegiatan guru yang tercantum pada
PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 84/1993 tentang
Jabatan
Label:
Guru
Posting Komentar