PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI / SERTIFIKASI GURU
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan
I pada April mendatang. Untuk penentuan besaran pemberian sertifikasi kepada
masingmasing guru sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan gaji
pokoknya. Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan,
untuk pencairan dana
Label:
Guru
Posting Komentar