PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU







Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan
I tahun 2016 pada April 2016 mendatang. Untuk penentuan besaran pemberian sertifikasi kepada
masing­-masing guru sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan gaji
pokoknya. Sesuai Juknis Transper Daerah dan Dana Desa pencairan dana sertifikasi guru
Share this article :

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INDOBOCLUB INDONESIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger