PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan
I tahun 2016 pada April 2016 mendatang. Untuk penentuan besaran pemberian sertifikasi kepada
masing-masing guru sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan gaji
pokoknya. Sesuai Juknis Transper Daerah dan Dana Desa pencairan dana sertifikasi guru
Label:
Guru
Posting Komentar